SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Jabar Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (20/1/2026).
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Dicky Syahbandinata, mantan karyawan Bank BJB. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang itu beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
Usai persidangan, kuasa hukum Dicky Syahbandinata, OC Kaligis, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit kepada PT Sritex. Menurut OC Kaligis, posisi Dicky saat itu tidak memungkinkan dirinya menentukan disetujui atau tidaknya permohonan kredit.
“Klien kami menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi sejak akhir 2017 dan tidak memiliki kewenangan memutuskan pemberian kredit,” ujar OC Kaligis kepada awak media.
OC Kaligis menjelaskan, mekanisme pemberian kredit di Bank BJB dilakukan melalui proses panjang dan berlapis sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan. Proses tersebut melibatkan sejumlah divisi dan komite yang masing-masing memberikan analisis serta persetujuan.
Ia menyebut, dalam perkara kredit kepada PT Sritex, terdapat sekitar 40 tanda tangan dari berbagai Divisi Banking Committee (DBC) yang terlibat, mulai dari Divisi Credit Risk, Divisi Kepatuhan, Divisi Hukum, hingga Divisi Operasional.
“Permohonan kredit itu dianalisis secara berlapis. Semua menyatakan layak. Ada sekitar 40 tanda tangan dari berbagai Divisi. Ini menjadi pertanyaan, kenapa hanya klien kami yang dipersoalkan,” kata OC Kaligis.
Menurutnya, apabila salah satu divisi, terutama Divis Credit Risk, menyatakan tidak setuju, maka kredit tersebut tidak akan berjalan. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada satu pihak yang tidak memiliki kewenangan akhir.
“Kalau Divisi Credit Risk tidak setuju, kredit pasti tidak jalan. Begitu juga jika ada divisi lain yang menolak. Semua proses berjalan karena dinilai layak oleh seluruh tahapan,” ujarnya.



