SEMARANG - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jalan Suratmo, pada Selasa (6/1).
Agenda persidangan dengan terdakwa Dicky Syahbandinata ini berfokus pada pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.
Dicky Syahbandinata, yang perkaranya terdaftar dengan Nomor 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg, hadir secara langsung didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, termasuk Faisal Nurrizal, S.H. Kehadiran terdakwa dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Semarang tersebut berlangsung tertib dan terbuka untuk umum.
Eksepsi Dinilai Sentuh Pokok Perkara
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Dicky Syahbandinata. Jaksa menilai bahwa materi eksepsi tersebut telah menyentuh pokok perkara.
Menurut JPU, hal-hal yang dipermasalahkan dalam eksepsi seharusnya dibuktikan lebih lanjut melalui tahapan pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan, bukan diselesaikan pada tahap awal pemeriksaan dakwaan.
JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materiil. Jaksa menilai dakwaan telah memuat uraian yang jelas, lengkap, dan cermat mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Selain itu, JPU berpendapat bahwa Pengadilan Tipikor Semarang memiliki kewenangan yang sah untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dalam pemaparannya, JPU merujuk pada Pasal 156 KUHAP serta sejumlah yurisprudensi terkait mekanisme pemeriksaan eksepsi.


