SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Plaza Klaten (Klaten Town Square) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (7/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ferry menyampaikan bantahan tegas atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai pengelolaan Plaza Klaten telah merugikan keuangan negara.
Kuasa hukum Ferry, Otto Cornelia (OC) Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat maupun tujuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari pengelolaan aset daerah tersebut. Menurutnya, seluruh proses pengelolaan dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan melalui tahapan administratif yang panjang.
“Tidak ada niat untuk mengawal atau mendapatkan keuntungan yang melawan hukum. Semua dilakukan berdasarkan perjanjian sewa yang ditandatangani secara resmi,” ujar OC Kaligis.
Kaligis menjelaskan, perjanjian sewa pengelolaan Plaza Klaten ditandatangani pada tahun 2023 setelah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Perjanjian tersebut, bahkan, diketahui dan ditandatangani oleh kepala daerah saat itu.
Ia menambahkan, pada saat peresmian Plaza Klaten yang dilakukan secara seremonial oleh pejabat terkait pada 31 Desember 2024, tidak ada persoalan hukum yang dipermasalahkan.
“Baru setelah itu dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan bersifat potensial. Potensial artinya berpotensi memberikan keuntungan, bukan kerugian negara,” katanya.
Perbedaan Konsep Sewa dan Retribusi
Dalam pembelaannya, Kaligis menyoroti perbedaan pemahaman mendasar antara retribusi dan sewa yang menurutnya menjadi inti persoalan dalam perkara ini. Ia menyebut, kewajiban retribusi memiliki jangka waktu tertentu, sementara dalam skema sewa, kewajiban pembayaran tetap dijalankan sesuai perjanjian jangka panjang.


