PORTALBERITA.CO.ID - Dalam diskursus fiqih muamalah kontemporer, pembahasan mengenai riba bukan sekadar perdebatan teknis mengenai angka dan bunga, melainkan sebuah perjuangan menjaga martabat kemanusiaan. Riba secara esensial merusak tatanan keadilan sosial karena menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal dan mereka yang membutuhkan. Islam memandang ekonomi bukan hanya sebagai alat pemuas kebutuhan materi, tetapi sebagai sarana pengabdian kepada Allah SWT yang harus bersih dari segala bentuk eksploitasi. Oleh karena itu, memahami epistemologi ekonomi syariah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim agar terhindar dari jeratan dosa besar yang dapat membinasakan keberkahan hidup.

Landasan utama pelarangan riba telah ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Quran, di mana Allah SWT membedakan dengan sangat tegas antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif. Perdagangan melibatkan pertukaran nilai dan risiko yang adil, sementara riba hanya menguntungkan satu pihak tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Perbedaan fundamental ini menjadi titik tolak bagi pengembangan sistem ekonomi Islam yang berorientasi pada kemaslahatan umat (mashlahah). Berikut adalah firman Allah SWT yang menjadi rujukan utama dalam membedakan antara jual beli dan riba:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)

Dampak dari praktik riba tidak hanya berhenti pada kerugian finansial, tetapi merambah hingga pada aspek spiritual dan keberkahan harta. Harta yang bercampur dengan riba akan kehilangan ruh keberkahannya, sehingga sebanyak apa pun jumlahnya, ia tidak akan pernah memberikan ketenangan batin bagi pemiliknya. Sebaliknya, harta yang dikelola melalui jalur yang halal, seperti sedekah dan investasi syariah, akan terus tumbuh dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Allah SWT telah memberikan peringatan keras mengenai pemusnahan keberkahan harta riba melalui ayat berikut ini:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Terjemahan: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (QS. Al-Baqarah: 276)

Keseriusan Islam dalam memerangi riba juga terlihat dari ancaman yang diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang memakan atau mengambil bunga, tetapi juga bagi mereka yang memberi, mencatat, hingga yang menjadi saksinya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem riba adalah sebuah ekosistem kebatilan yang harus dijauhi secara totalitas oleh setiap Muslim yang bertaqwa. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang sangat tegas memberikan peringatan mengenai keterlibatan dalam praktik haram ini:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan: "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), pencatatnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: 'Mereka semua itu sama (dalam dosanya).'" (HR. Muslim No. 1598)

Sebagai penutup, marilah kita senantiasa memohon perlindungan kepada Allah SWT agar dijauhkan dari fitnah harta dan jeratan riba yang membinasakan. Kesadaran untuk meninggalkan riba adalah bentuk ketaatan tertinggi yang menuntut keberanian dan keyakinan penuh bahwa rezeki Allah sangatlah luas melalui jalan yang halal. Semoga Allah SWT memberkahi setiap ikhtiar kita dalam mencari nafkah dan menjadikan harta kita sebagai wasilah untuk meraih ridha-Nya. Berikut adalah seruan Allah bagi orang-orang beriman untuk meninggalkan sisa-sisa riba demi keselamatan iman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah: 278-279)