JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di lingkungan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Laras didakwa melakukan tindak pidana provokasi melalui unggahan di media sosial yang dinilai menghasut terjadinya kerusuhan dan tindak pidana.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara spesifik mengatur larangan penyebaran tulisan atau pernyataan yang menghasut orang lain melakukan tindak pidana.

Kronologi dan Dampak Unggahan

Perkara ini bermula dari sedikitnya empat konten yang diunggah Laras Faizati Khairunnisa di media sosial pada Agustus 2025. JPU menyebut unggahan tersebut mengandung ajakan provokatif yang secara langsung berkontribusi terhadap terjadinya serangkaian kerusuhan di sejumlah wilayah.

Dalam dakwaan terungkap, rangkaian kerusuhan yang dipicu hasutan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas pemerintah, termasuk aksi pembakaran gedung, serta menimbulkan korban jiwa. Jaksa berargumen bahwa unggahan terdakwa bukan sekadar penyampaian opini pribadi, melainkan narasi yang mendorong aksi nyata di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat latar belakang Laras sebagai staf di lingkungan organisasi internasional. Sebagai individu yang berkecimpung dalam dunia diplomasi dan kebijakan publik, terdakwa dinilai seharusnya memahami batasan hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.

Tanggapan Terdakwa dan Konteks Hukum

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan. Mereka berpendapat bahwa tuntutan hukuman satu tahun penjara tidak proporsional. Tim penasihat hukum bahkan membandingkan tuntutan tersebut dengan vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana lain yang bersifat kekerasan langsung.