Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan General Manager PT Wahana Mazmur Wisata (Wahana Travel), Yenny, pada Kamis (27/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ria Neva, bersama dua hakim anggota, Yohannes Purnomo Suryo Adi dan Emma Sri Setyowati. Kuasa hukum PT Wahana Mazmur Wisata, Faisal Nurrizal, S.H., C.L.A., dari kantor OC Kaligis & Associates, turut hadir dalam persidangan.


Dalam tuntutannya, JPU menilai Yenny terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Ia dituntut pidana penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut dinilai sejalan dengan harapan pihak perusahaan.


“Tuntutannya sesuai dengan yang kami harapkan. Kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp10 miliar. Terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Faisal kepada media usai persidangan.


PT Wahana Mazmur Wisata, yang telah beroperasi sejak 1999 di bidang layanan perjalanan wisata seperti penjualan tiket pesawat dan hotel, sebelumnya belum pernah menghadapi persoalan hukum besar. Namun sejak 2022, perusahaan mulai mencurigai adanya kejanggalan dalam sistem keuangan internal.


Yenny diduga melakukan penggelapan dengan cara membuat invoice palsu serta mengganti atau menambahkan nomor rekening pribadinya pada tagihan yang seolah-olah diterbitkan atas nama perusahaan. Praktik tersebut menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp10 miliar.


Dalam persidangan, Yenny mengakui menggunakan invoice palsu untuk menagih para mitra Wahana Travel. Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan maksimal.


Selain dugaan penggelapan, perusahaan juga sempat mengalami pencemaran nama baik dari sejumlah mitra yang sebelumnya bekerja sama. Namun fokus persidangan kali ini tetap pada unsur pidana penggelapan dalam jabatan.


Faisal menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan maksimal mengingat belum ada pengembalian kerugian secara penuh dari pihak terdakwa. “Belum ada pengembalian secara utuh, sehingga tuntutan maksimal kami nilai berkeadilan,” katanya.


Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pihak perusahaan berharap putusan nanti memberikan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.*