Jakarta - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret 2026, bagi pelanggan non-subsidi tetap tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.
Kebijakan penahanan tarif listrik ini mendapat apresiasi dari Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, menilai keputusan pemerintah sudah tepat karena kenaikan tarif hanya akan semakin membebani masyarakat.
“Tarif listrik tidak naik adalah hal yang bagus. Jika dinaikkan, yang paling terdampak pasti rakyat. Sementara PT PLN dan perusahaan listrik swasta justru berpotensi meraup keuntungan besar sepanjang 2026,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Sabtu (3/1/2026).
Desak Evaluasi Kontrak dan Libatkan Kejagung
Meskipun mengapresiasi kebijakan tersebut, CBA mengingatkan bahwa persoalan utama sektor ketenagalistrikan nasional bukan semata-mata soal tarif, melainkan tata kelola kontrak jual beli listrik antara PLN dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).
CBA secara tegas meminta Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak-kontrak tersebut. Evaluasi ini dinilai perlu melibatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat besarnya potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
“Anggaran jual beli listrik antara PLN dengan pihak swasta sangat besar dan berpotensi merugikan negara,” tegas Uchok.
Berdasarkan catatan CBA, dalam kurun waktu delapan tahun, yakni 2017 hingga 2024, PLN harus mengeluarkan dana sekitar Rp906,15 triliun untuk membeli listrik dari pihak swasta. Angka pengeluaran ini terus menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
Rincian pembelian listrik swasta tersebut adalah: Rp72,42 triliun pada 2017; Rp84,26 triliun pada 2018; Rp83,56 triliun pada 2019; Rp98,65 triliun pada 2020; Rp103,55 triliun pada 2021; Rp130,23 triliun pada 2022; Rp154,83 triliun pada 2023; dan melonjak menjadi Rp178,62 triliun pada 2024.


