JAKARTA – Polemik mengenai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali memanas seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perhatian utama tertuju pada usulan perubahan mekanisme pemilihan gubernur dari langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dengan dalih utama efisiensi anggaran negara dan kualitas kepemimpinan.
Mayoritas fraksi di parlemen dikabarkan memberi sinyal persetujuan terhadap skema pemilihan tidak langsung ini. Namun, wacana tersebut memicu polemik publik yang luas karena dinilai berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat, fondasi utama demokrasi pascareformasi.
Kritik Keras Prof Ryas Rasyid
Pengamat tata negara dan tokoh otonomi daerah, Prof. Ryas Rasyid, menjadi salah satu pihak yang vokal mengkritik efektivitas sistem Pilkada langsung. Ia menilai sistem tersebut belum berhasil melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Menurut Ryas, data pemeriksaan kepala daerah oleh aparat penegak hukum pada periode awal Pilkada langsung menunjukkan tingginya angka kasus korupsi di daerah. Kondisi ini, kata dia, menjadi bukti bahwa demokrasi elektoral tidak otomatis menghasilkan kepemimpinan yang bersih.
"Pilkada langsung dalam praktiknya sarat politik uang dan belum berhasil menjawab harapan masyarakat akan kepemimpinan yang bersih," ujar Ryas.
Meskipun demikian, Ryas menegaskan bahwa kritiknya bukan dimaksudkan untuk mengembalikan sistem sentralistik ala Orde Baru, melainkan mendorong evaluasi menyeluruh agar demokrasi lokal tidak terus-menerus melahirkan "koruptor-koruptor baru" di daerah.
Skema dan Argumentasi Pendukung
Dalam draf RUU Pilkada yang tengah dibahas, calon kepala daerah diusulkan oleh gabungan fraksi DPRD, kemudian diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah itu, pemilihan dilakukan oleh anggota DPRD.


