Bogor — Keresahan warga Citeureup, Kabupaten Bogor, semakin memuncak akibat ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal yang dikenal dengan sebutan Mata Elang (Matel). Peristiwa perampasan sepeda motor terhadap Cecep Saepudin alias Cepi (40) pada Selasa (23/9/2025) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, menjadi titik kemarahan baru. Ironisnya, motor yang dirampas tidak memiliki tunggakan cicilan sama sekali.
Kasus ini kemudian memantik reaksi keras dari LSM PERCiK Raharja. Ketua umumnya, Firmansyah Yepri, menegaskan bahwa praktik Matel bukan lagi sekadar persoalan leasing, melainkan bentuk nyata kejahatan jalanan yang mengancam rasa aman masyarakat.
“Korban dibuntuti, dipepet, lalu dipaksa menyerahkan motor. Itu bukan penagihan, itu perampokan berkedok debt collector. Kalau polisi tidak bertindak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” ujar Firmansyah, Minggu (28/9/2025).
Ia mengingatkan, tindakan sepihak dalam menarik kendaraan jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Penarikan kendaraan, tegasnya, hanya boleh dilakukan melalui pengadilan, bukan dengan cara main paksa di jalan.
Lebih jauh, Firmansyah yang akrab disapa Bang Pray menantang Kapolsek Citeureup untuk turun langsung memberantas praktik ilegal ini. Menurutnya, sikap tegas polisi akan menjadi ujian kepercayaan publik.
“Buktikan polisi masih ada untuk rakyat! Segera lakukan razia terhadap Matel, jangan biarkan premanisme berkeliaran di jalan. Kalau tidak sanggup, lebih baik mundur dan serahkan jabatan pada yang mampu,” tandasnya.
PERCiK menyerukan agar sweeping dan razia rutin digelar demi memastikan Citeureup benar-benar bebas dari ancaman penagih utang ilegal. Keamanan masyarakat, kata Firmansyah, jauh lebih penting ketimbang memberi ruang bagi oknum yang bertindak di luar hukum.
Sementara itu, Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait desakan tersebut hingga berita ini dipublikasikan.*