JAKARTA – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto secara masif mengamankan kembali 3,4 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi dan pelaku usaha nakal. Langkah tegas ini diklaim sebagai bentuk "deklarasi perang terhadap koruptor hutan," menyusul penertiban besar-besaran terhadap praktik perusakan hutan, sawit ilegal, dan tambang tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah mencatat capaian signifikan dalam merebut kembali aset negara yang telah bertahun-tahun dirampas. Penertiban ini mencakup kebun sawit, aktivitas pertambangan, hingga kawasan hutan yang dialihfungsikan secara melawan hukum.
Eksekusi Lahan Ilegal di Sumatera Utara
Salah satu langkah penertiban paling menonjol adalah eksekusi lahan ilegal seluas 47.000 hektare di kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh PT Torganda tersebut kini resmi kembali dikuasai negara.
Pengambilalihan lahan tersebut menjadi simbol kehadiran negara setelah bertahun-tahun pembiaran terhadap kebun sawit ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Lahan yang disita tersebut akan dikelola melalui skema pemulihan aset negara.
Pemerintah menegaskan bahwa penindakan ini tidak memandang bulu. Selain PT Torganda, sejumlah korporasi besar di sektor sawit dan tambang, baik perusahaan nasional maupun multinasional, turut menjadi target penegakan hukum dalam upaya menyelamatkan aset negara dan ekosistem hutan.
Denda Administratif Maksimal Rp6,5 Miliar per Hektare
Untuk memberikan efek jera, pemerintah memberlakukan sanksi denda administratif yang sangat berat bagi para pelanggar, sesuai dengan regulasi terbaru.
Di sektor kehutanan, pelanggar kebun sawit ilegal dikenakan denda sebesar Rp25 juta per hektare per tahun. Sementara itu, bagi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan, pemerintah menerapkan denda hingga Rp6,5 miliar per hektare. Penindakan ini mencakup komoditas strategis seperti nikel, bauksit, batu bara, dan timah, disertai penghentian operasi dan kewajiban pemulihan lingkungan.


