JAKARTA – Peristiwa kerusuhan Mei 1998 kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena memori sejarahnya, tetapi juga melalui jalur hukum administrasi. Gugatan Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti aspek tata kelola pemerintahan, khususnya terkait siaran pers resmi kementerian.

Koalisi menilai siaran pers Kemenbud Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 dan disiarkan ulang sebulan kemudian melanggar prinsip administrasi. Bagi mereka, pernyataan yang meragukan validitas laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Latar Belakang Gugatan ke PTUN

Penggugat terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, Kalyanamitra, IPTI, serta tokoh publik di antaranya Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, dan I Sandyawan Sumardi. Gugatan ini menekankan bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang berpotensi meniadakan hasil kerja tim pencari fakta, meski laporan tersebut memiliki keterbatasan metodologis.

Sikap Resmi Kementerian Kebudayaan

Fadli Zon menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan sejarah adalah bagian dari tanggung jawab negara. Ia menekankan perlunya verifikasi data yang kuat agar sejarah tidak menjadi beban reputasi bangsa. Menurutnya, laporan TGPF memang berperan penting dalam konteks lahirnya Komnas Perempuan, tetapi tetap memiliki kelemahan mendasar karena tidak menyertakan identitas korban maupun pelaku.

Gugatan Berulang, Substansi Dipertanyakan

Sebelum gugatan ini, koalisi yang sama pernah mengajukan Gugatan Nomor 303/G/TF/2025/PTUN.JKT, namun kemudian dicabut dengan alasan komposisi majelis hakim. Langkah itu menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat hukum, sebab alasan pencabutan dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.

Dinilai Lebih Sarat Narasi Politik