Jakarta – Banjir dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 bukan hanya soal air bah dan tanah runtuh. Ia adalah tragedi kemanusiaan yang dipoles menjadi sekadar “anomali iklim” oleh negara, sebuah praktik penyangkalan yang menyingkirkan fakta bahwa ribuan nyawa hilang akibat kebijakan yang membuka jalan bagi eksploitasi tanpa batas.
Hingga 17 Januari 2026, tercatat 1.190 warga tewas, 141 orang masih hilang, dan lebih dari 131 ribu jiwa terkatung-katung di pengungsian. Lebih dari 175 ribu rumah hancur, akses transportasi terputus, dan denyut ekonomi rakyat lumpuh. Namun narasi resmi tetap menyebutnya “bencana alam”, seolah kehancuran itu lahir murni dari langit, bukan dari izin konsesi yang diteken di meja kekuasaan.
Aktivis Ungkap Narasi Teknis vs Fakta Politik
Tata Kelola Haji 2026 Diperkuat: Pelibatan TNI-Polri Dinilai Strategis Demi Keselamatan Jemaah
Laporan JATAM menunjukkan hampir seluruh wilayah terdampak dikepung tambang, konsesi kehutanan, dan perkebunan sawit. Hulu sungai, lereng bukit, hingga kawasan rawan bencana dijadikan ladang eksploitasi. Namun yang diproduksi negara adalah cerita teknokratis tentang cuaca ekstrem, bukan pengakuan atas kebijakan yang merusak sistem hidrologi dan memperbesar risiko bencana.
Depolitisasi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan strategi: menggeser tragedi dari ranah politik ke ranah alamiah, sehingga tanggung jawab negara dan korporasi lenyap dari perbincangan publik.
Oligarki di Hulu, Warga di Hilir
Sinar Mas Gruop dan Astra Group muncul diduga sebagai aktor dominan. Konsesi sawit dan tambang mereka bercokol di kawasan rawan banjir dan longsor. Ekspansi tetap berjalan meski berulang kali dikaitkan dengan deforestasi brutal. Warga di hilir menanggung petaka, sementara korporasi tetap diperlakukan sebagai mitra pembangunan.
Hukum yang Tumpul ke Atas
Satgas Penertiban Kawasan Hutan memang mengumumkan 12 perusahaan diduga penyebab bencana. Namun nama disamarkan, audit disembunyikan, dan transparansi hanya jadi slogan. Penegakan hukum berhenti di level simbolik, memperkuat kesan bahwa negara lebih sibuk menjaga iklim investasi ketimbang melindungi keselamatan rakyat.*



