SEMARANG – Kuasa hukum Dicky Syahbandinata, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit tersebut. Pihak kuasa hukum bahkan menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam” dalam perkara ini.

Penegasan tersebut disampaikan Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, selaku tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, saat memberikan keterangan pers di Semarang, Selasa (23/12/2025). Dicky, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB sejak akhir 2017, didakwa terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa kliennya, Dicky Syahbandinata, SE., ME., tidak memiliki limit kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit.

“Klien kami menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi sejak akhir 2017 dan tidak memiliki kewenangan memutuskan pemberian kredit,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Proses Kredit Melalui Komite

Menurut tim penasihat hukum, seluruh keputusan pemberian kredit di Bank BJB merupakan wewenang Komite Kredit, sesuai dengan limit kewenangan yang telah ditetapkan. Proses pengajuan kredit PT Sritex, kata mereka, telah melalui tahapan analisa dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB.

Analisa tersebut, yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), kemudian dibahas dalam rapat teknis dan ditingkatkan ke Komite Kredit untuk pengambilan keputusan. Kuasa hukum menilai proses pemberian kredit kepada PT Sritex telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan internal Bank BJB.

Dijelaskan lebih lanjut, keputusan kredit terhadap PT Sritex dilakukan oleh Komite Kredit Korporasi (KK-KP 4) untuk fasilitas kredit pertama, dan Komite Kredit Korporasi (KK-KP 1) untuk fasilitas kedua berupa penambahan kredit.

“Seluruh proses kredit dikawal oleh berbagai divisi yang saling mengawasi, termasuk Divisi Kepatuhan dan Divisi Hukum, yang dalam setiap komite kredit menyatakan proses tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah kuasa hukum.