TANGERANG – Sejumlah warga Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, kini tengah memperjuangkan hak atas tanah sawah yang mereka garap puluhan tahun di wilayah Blok Combrang, RT 03/02, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja. Tanah seluas lebih dari 4.000 meter persegi itu diduga beralih nama kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik aslinya.


Situasi memanas ketika pihak pengembang dari sebuah perusahaan swasta melakukan aktivitas cut and fill di lokasi tersebut. Aksi perataan lahan itu sontak mendapat penolakan keras dari warga dan ahli waris pemilik tanah yang merasa tidak pernah menjual atau mengalihkan lahan mereka.


Salah satu pemilik tanah, Murdi, menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli antara dirinya dan pihak pengembang mana pun. “Saya tidak pernah menjual tanah ini. Kami masih menggarapnya hingga sekarang, jadi kami akan pertahankan hak kami,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).


Senada dengan Murdi, Rasta—salah seorang ahli waris—mengungkapkan bahwa warga dan keluarga besar pemilik tanah kini berjaga di lokasi untuk mencegah aktivitas lanjutan dari pengembang. Ia menduga adanya praktik penguasaan sepihak yang merugikan masyarakat kecil.


“Kami heran, tanah yang sudah kami kuasai turun-temurun, kok tiba-tiba bisa berpindah nama tanpa kami tahu. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.


Rasta juga berharap adanya langkah cepat dari pemerintah desa maupun pihak berwenang untuk menengahi persoalan tersebut. “Kami masih menunggu mediasi dari pihak desa dan pengembang agar masalah ini bisa diselesaikan secara terbuka,” tambahnya.


Menanggapi keluhan warga, Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, menyatakan siap turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya dan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. “Besok kami akan ke lokasi. Kami ingin duduk bersama agar jelas duduk perkaranya dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.


Kasus ini menambah panjang daftar konflik lahan antara warga dan pihak pengembang di wilayah Kabupaten Tangerang. Warga berharap, mediasi dapat menghadirkan keadilan dan mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada yang berhak, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang kehilangan tanahnya karena dugaan permainan pihak tertentu.*