JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini tengah menjadi sorotan publik menyusul aksi viral seorang alumninya berinisial DS. Dalam sebuah unggahan di media sosial, DS memicu kontroversi setelah memamerkan paspor Inggris milik anaknya dan melontarkan pernyataan yang dinilai tidak nasionalis.
"Cukup saya WNI, anak jangan," tulis DS dalam unggahan tersebut. Pernyataan ini langsung menuai kritik tajam dari warganet karena DS merupakan penerima beasiswa dari negara yang dibiayai oleh pajak masyarakat.
Kronologi dan Status Penerima Beasiswa
Polemik ini bermula saat DS mengunggah video saat membuka paket berisi dokumen kewarganegaraan Inggris untuk anak keduanya. Dalam narasinya, ia menyatakan keinginan agar anak-anaknya memiliki paspor yang dianggapnya "lebih kuat" dibandingkan paspor Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS telah menyelesaikan studi S2 pada Agustus 2017 dan mengklaim sudah menuntaskan kewajiban pengabdian selama lima tahun di tanah air. Namun, sorotan kini juga tertuju pada suaminya, AP, yang disebut masih berstatus sebagai awardee (penerima beasiswa) aktif LPDP.
Respons Tegas LPDP dan Kementerian Keuangan
Pihak LPDP menyayangkan kegaduhan tersebut dan menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan kontrak untuk menjaga integritas serta nilai-nilai kebangsaan.
"Kami menekankan bahwa setiap awardee wajib menjaga sikap dan komitmen sesuai nilai-nilai kebangsaan serta perjanjian yang telah disepakati," tulis LPDP dalam keterangan resminya.
LPDP juga telah memanggil AP untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban kontribusi. Sesuai aturan, penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia dan berkarya selama minimal dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1). Jika ditemukan pelanggaran kontrak, LPDP tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga tuntutan pengembalian dana beasiswa secara penuh.