JAKARTA - Pusat Kajian Anggaran (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas cakupan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di tubuh Pertamina. CBA menyoroti pentingnya penelusuran potensi konflik kepentingan yang melibatkan sejumlah tokoh dan entitas korporasi besar, termasuk Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro.

Menurut Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, meskipun Djony Bunarto Tjondro tidak memiliki hubungan keluarga dengan Riva Siahaan—mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka—terdapat sejumlah keterkaitan struktural yang dinilai layak ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

CBA secara khusus menyoroti peran PT United Tractors Tbk, yang merupakan anak usaha Astra Group. Melalui entitas turunannya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), perusahaan tersebut disebut-sebut menerima keuntungan hingga Rp958 miliar dari skema korupsi yang sedang diusut.

Keterkaitan Djony diperkuat oleh riwayat jabatannya. Djony diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris di PT United Tractors Tbk pada periode 2017 hingga 2020. CBA menilai fakta bahwa Djony memiliki posisi strategis di entitas korporasi yang terindikasi menerima keuntungan dari praktik korupsi tersebut memperkuat urgensi penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, CBA juga mencermati kesamaan latar belakang pendidikan antara Djony dan Riva, yang sama-sama merupakan alumni Universitas Trisakti. Meskipun bukan merupakan bukti langsung keterlibatan, kesamaan ini dinilai sebagai bagian dari jejaring relasi yang patut dicermati dalam konteks kasus korupsi korporasi.

“Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar, penting bagi penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri struktur dan relasi yang memungkinkan praktik korupsi terjadi secara sistemik,” ujar Uchok Sky (3/1).

CBA menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas korporasi harus menjadi bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi, terutama ketika perusahaan-perusahaan besar terindikasi menerima keuntungan dari praktik yang merugikan keuangan negara. Penegak hukum didorong untuk menelusuri aliran dana dan tanggung jawab korporasi secara menyeluruh.*