Depok — Tujuh orang mitra bisnis Rumah Serba Ada (RSA), sebuah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kebutuhan pokok, mendatangi Polres Metro Depok pada Jumat (9/1). Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari kejelasan terkait proses hukum yang menjerat pemilik RSA, sekaligus menyampaikan dukungan agar usaha tersebut dapat kembali berjalan.
Pemilik RSA, Tia Ocvaria Hinnarti (36), dilaporkan oleh enam mantan rekan bisnis atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, para mitra lama ini meyakini bahwa RSA merupakan usaha nyata dan bukan penipuan fiktif.
Salah satu mitra bisnis RSA, Imam, warga Cilodong, menyatakan keterkejutannya atas kabar bahwa RSA tersandung kasus hukum. Ia menyebut selama hampir dua tahun bermitra dengan RSA, usaha berjalan lancar dan keuntungan dibayarkan tepat waktu.
"Kami terkejut dengan situasi yang tiba-tiba menimpa RSA ini. Sebelumnya lancar, tiba-tiba tutup karena urusan yang kami sendiri pun tidak paham. Ternyata urusan keluarga, dan lainnya,” ujar Imam kepada wartawan di Polres Depok.
Imam berharap RSA dapat kembali beroperasi penuh sehingga para investor bisa memperoleh keuntungan seperti yang telah berjalan sebelumnya.
Bukan Penipuan Fiktif
Kuasa hukum RSA, Arjo Pranoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan polisi yang menjerat kliennya berasal dari investor baru. Ia menegaskan bahwa RSA merupakan usaha yang riil dan bukan penipuan.
"Namanya investasi itu harus paham, ada untung dan rugi. RSA ini usaha nyata, bukan fiktif," tegas Arjo.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para mitra lama yang datang memberikan testimoni dan dukungan moral kepada kliennya. Menurut Arjo, toko RSA kini mulai kembali beroperasi meski proses hukum masih berjalan.


