Nagekeo, NTT – Proses penyelidikan kasus kematian Vian Ruma oleh Polres Nagekeo masih terus berjalan. Namun, kepolisian mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini menghadapi hambatan signifikan, yakni belum adanya persetujuan dari pihak keluarga korban untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi.

Penyidik menegaskan bahwa ekshumasi dan autopsi merupakan langkah penting dan wajib secara hukum untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan objektif. Tanpa persetujuan ini, penentuan fakta medis yang valid menjadi sulit dilakukan.

Polres Nagekeo memastikan telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk memeriksa puluhan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga korban. Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa proses hukum harus berpijak pada fakta dan bukti yang sah, bukan pada asumsi atau tekanan opini publik.

Imbauan Waspada Disinformasi

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak pada narasi provokatif yang berpotensi merugikan kepentingan umum. Kepolisian mewaspadai penyebaran Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) di ruang digital.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa fakta dan konteks secara menyeluruh, terutama terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya.

Polisi dan sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa konten yang menggunakan judul sensasional, yang dirancang untuk memancing emosi, sering kali digunakan untuk menarik perhatian publik tanpa menyajikan fakta utuh. Konten semacam ini berpotensi memicu kesalahpahaman, memperkeruh suasana, serta menimbulkan persepsi keliru terhadap proses hukum.

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai narasi yang menggiring opini, terlebih jika informasi tersebut tidak disertai sumber yang jelas atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jaga Ruang Digital dan Stabilitas Nasional