DEPOK – Pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) "Rumah Serba Ada" (RSA) di Depok, Tia Ocvaria Hinnarti (36), mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ibu dua anak ini mengaku mendapat perlakuan hukum yang tidak adil dan mencurigai adanya intervensi pihak tertentu dalam proses penyidikan di Polres Metro Depok.
Tia, yang telah menjalankan RSA selama lima tahun, dilaporkan oleh enam mantan rekan usahanya. Ia menyebut penetapan status tersangka berlangsung terlalu cepat dan merasa ada tekanan di balik proses hukum yang menimpanya.
Dalam keterangannya pada Kamis (8/1), Tia menjelaskan bahwa masalah hukum ini mulai muncul setelah ia bercerai secara agama dengan suaminya setahun lalu. Ia mengklaim mantan suaminya sempat melontarkan ancaman untuk menghancurkan bisnis RSA yang ia bangun dari nol.
“Usaha saya mulai tersendat, lalu datang laporan dari enam orang yang dulunya rekan usaha. Padahal mereka sudah menerima keuntungan dari hasil kerja sama,” ujar Tia.
Ia menegaskan bahwa para investor datang secara sukarela, dan banyak di antara mereka telah menerima bagi hasil sesuai kesepakatan. Tia mencontohkan salah satu investor dari Bekasi, Ibu Dian, yang disebutnya telah menerima kembali modal dan keuntungan hingga Rp300 juta dari hasil investasi di RSA.
Dugaan Intervensi dan Kejanggalan Proses Hukum
Tia menduga kuat adanya intervensi yang memengaruhi proses hukum di kepolisian. Ia meyakini tekanan tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak menyukai usahanya.
Dugaan kejanggalan ini juga disoroti oleh kuasa hukum Tia, Arjo Pranoto, SH, MH. Arjo mempertanyakan kecepatan proses hukum, mulai dari Laporan Polisi (LP) hingga penetapan status tersangka.
“Jika saya lihat tanggal LP dan pemanggilan hingga penetapan tersangka, waktunya sangat berdekatan. Ini ada dugaan atensi (perhatian khusus atau tekanan),” kata Arjo.


