Transformasi digital telah mengubah lanskap pekerjaan secara fundamental, menempatkan sektor ekonomi kreatif sebagai tumpuan harapan baru. Kemampuan berinovasi dan beradaptasi kini menjadi aset utama yang dicari di pasar tenaga kerja yang dinamis.

Ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor, mulai dari kuliner, fashion, hingga aplikasi dan pengembangan game digital. Sektor ini terbukti memiliki ketahanan tinggi terhadap gejolak ekonomi, menjadikannya kontributor signifikan bagi Produk Domestik Bruto nasional.

Peningkatan otomatisasi dan kecerdasan buatan (AI) memang mengancam pekerjaan repetitif dan berbasis rutinitas. Namun, bidang yang membutuhkan empati, orisinalitas, dan pemecahan masalah kompleks justru semakin diminati oleh perusahaan.

Para pengamat industri menekankan pentingnya pengembangan keterampilan non-kognitif untuk menghadapi tantangan masa depan. Kurikulum pendidikan dan pelatihan vokasi harus segera diselaraskan dengan kebutuhan industri yang berfokus pada kreativitas dan teknologi.

Pergeseran ini turut mendorong pertumbuhan masif model kerja gig economy dan pekerja lepas (freelancer) di berbagai platform digital. Struktur pekerjaan menjadi lebih fleksibel dan proyek-based, menuntut profesional untuk memiliki portofolio yang kuat dan terukur.

Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui fasilitasi akses permodalan dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Dukungan regulasi yang adaptif sangat krusial untuk memastikan pelaku usaha kreatif dapat bersaing di tingkat global.

Masa depan kerja tidak lagi ditentukan oleh gelar semata, melainkan oleh kemampuan individu untuk menghasilkan ide orisinal dan bernilai ekonomi. Dengan demikian, investasi pada kreativitas adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan dan daya saing bangsa di era disrupsi.