JAKARTA – Pusat Krisis Perempuan (Women’s Crisis Center/WCC) Puantara mendesak adanya sistem pelaporan satu pintu yang terintegrasi bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Desakan ini muncul dalam diskusi yang diselenggarakan usai penayangan perdana film Suamiku, Lukaku di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026.
Acara yang diselenggarakan WCC Puantara berkolaborasi dengan SinemArt, the Big Pictures, dan Tarantella Pictures ini juga mengungkap langkah Kepolisian RI (Polri) untuk mempercepat penanganan kasus KDRT, termasuk rencana peluncuran hotline khusus.
Diskusi bertema “Melalui Film, Menguatkan Pelaporan Yang Aman Untuk Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ini menghadirkan perwakilan dari Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), WCC, serta tim produksi film.
Polri Bentuk Direktorat Khusus dan Luncurkan Hotline 'Lapor Bu!'
Kepolisian RI menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., selaku Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Polri akan segera meluncurkan hotline khusus bernama "Lapor Bu!".
Selain hotline, Polri juga tengah mempersiapkan pembentukan direktorat reserse yang secara spesifik menangani kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO).
“Rencananya tanggal 15 Januari ini, kami akan launching pembentukan direktorat reserse yang menangani kasus PPA dan PPO di 11 Polda dan 22 Polres,” ujar Kombes Rita. Ia menambahkan, unit di tingkat Polres nantinya akan dipimpin oleh Polisi Wanita (Polwan).
Kombes Rita mengakui bahwa salah satu kendala terbesar dalam penanganan KDRT adalah seringnya korban mencabut laporannya, umumnya karena pertimbangan ekonomi atau rasa kasihan terhadap pelaku. Untuk mengatasi hal ini, Polri akan mengedukasi masyarakat agar segera mendatangi fasilitas pemulihan atau medis, di mana Laporan Polisi (LP) dapat segera dibuat.


