PORTALBERITA.CO.ID - Seluruh pekerja di Indonesia kini diwajibkan beradaptasi dengan ekosistem perpajakan digital terbaru untuk pelaporan tahunan mereka. Mulai tahun ini, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh resmi dialihkan melalui sistem administrasi Coretax. Platform ini hadir sebagai solusi modern untuk menggantikan infrastruktur teknologi perpajakan lama yang dinilai sudah usang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan jadwal ketat untuk siklus pelaporan tahun pajak 2025. Wajib pajak orang pribadi diharapkan menyelesaikan kewajiban lapor mereka paling lambat pada 31 Maret 2026 mendatang. Ketentuan mengenai batas waktu ini telah diatur secara legal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Coretax merupakan sistem administrasi terpadu yang dikembangkan DJP untuk memudahkan akses layanan bagi masyarakat luas. Wajib pajak dapat mengunjungi tautan resmi coretaxdjp.pajak.go.id untuk mulai melakukan proses administrasi secara daring. Sebelum melapor, pastikan Anda sudah mengantongi NPWP dan telah menyelesaikan prosedur aktivasi akun pada sistem tersebut.
Langkah awal yang krusial bagi setiap wajib pajak adalah melakukan pendaftaran dan aktivasi akun melalui laman resmi Coretax. Setelah akun dinyatakan aktif, pengguna baru bisa mengakses formulir pelaporan SPT Tahunan yang tersedia di dalam dasbor. Proses pengisian data dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh informasi penghasilan terekam dengan akurat.
Pengisian formulir elektronik ini mewajibkan wajib pajak untuk memasukkan rincian pendapatan serta informasi pendukung lainnya sesuai kolom yang tersedia. Menariknya, sistem Coretax telah dilengkapi fitur penghitungan pajak otomatis berdasarkan data yang diinput oleh pengguna. Inovasi ini bertujuan menekan potensi kesalahan hitung manual yang sering menjadi kendala pada masa lalu.
Ketepatan waktu dalam melapor menjadi poin penting karena DJP menerapkan batas akhir yang berbeda bagi tiap kategori. Selain tenggat Maret untuk individu, wajib pajak badan usaha diberikan waktu sedikit lebih lama hingga 30 April 2026. Pelaporan yang melampaui batas waktu tersebut dipastikan akan memicu pengenaan sanksi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat sangat dianjurkan untuk melakukan pelaporan SPT sedini mungkin guna menghindari gangguan teknis pada server saat mendekati penutupan. Kepatuhan pajak yang dilakukan tepat waktu tidak hanya menghindarkan denda, tetapi juga memperlancar proses administrasi negara. Mari manfaatkan kemudahan sistem Coretax ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih efisien dan transparan.
Sumber: Infonasional