JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dugaan teror dan intimidasi yang dialami sejumlah influencer dan aktivis pasca-menyampaikan kritik terhadap penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera pada akhir November 2025.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul laporan yang menyebutkan adanya ancaman dari pihak tak dikenal setelah para figur publik tersebut menyuarakan kritik atas respons pemerintah yang dinilai lamban.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Jakarta, menyampaikan bahwa Presiden menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh agar isu ini menjadi terang benderang di mata publik.

“Presiden menekankan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun, jika ada dugaan ancaman atau teror, maka harus diusut secara hukum agar terang benderang,” ujar Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menggunakan cara intimidatif terhadap siapa pun.

Kritik dan Keputusan Status Bencana

Polemik ini bermula setelah sejumlah influencer dan aktivis vokal mengkritik lambannya proses penanganan dan pemulihan pascabencana di Sumatera. Kritik tersebut muncul setelah pemerintah memutuskan untuk tidak menetapkan status Bencana Nasional.

Pemerintah berdalih bahwa proses pemulihan berjalan efektif melalui sinergi nasional dan pengerahan sumber daya secara terukur, tanpa perlu penetapan status Bencana Nasional yang dinilai berisiko pada tata kelola anggaran.

Namun, laporan dugaan teror yang menyasar para pengkritik ini kemudian memantik perhatian publik dan memunculkan spekulasi luas mengenai upaya pembungkaman suara kritis.

Potensi Polarisasi Politik dan Etika Digital