Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti aspek integritas dan tata kelola dalam pemberian dua proyek pompanisasi senilai Rp475,6 miliar di DKI Jakarta kepada PT Nindya Karya pada tahun anggaran 2025. Proyek strategis tersebut berada di bawah kewenangan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai keputusan tersebut berpotensi mencederai komitmen transparansi yang selama ini digaungkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Menurutnya, rekam jejak PT Nindya Karya yang pernah terjerat kasus korupsi dan dugaan pengaturan lelang seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum perusahaan itu kembali dipercaya menggarap proyek besar.
“Perusahaan ini punya catatan serius terkait kasus korupsi. Jika tetap diberi proyek, publik bisa menilai pemerintah daerah tidak konsisten dalam menjaga integritas,” ujar Uchok, Selasa (3/2/2026).
CBA menekankan bahwa proyek pompanisasi, seperti Sistem Tata Air Pompa Kayu Putih dan Pompa Kampung Sawah serta Sistem Tata Air Pompa Cilincing KBN, merupakan infrastruktur vital untuk penanggulangan banjir. Karena itu, pengelolaan proyek harus bebas dari praktik yang merugikan negara.
“Nilai proyek yang fantastis ini harus diawasi ketat. Jika tidak, risiko kerugian negara bisa berulang seperti kasus-kasus sebelumnya,” tambah Uchok.
Selain mendesak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan, CBA juga meminta Gubernur Pramono Anung melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas SDA, Ika Agustin Ningrum. Menurut mereka, langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan tetap bersih.
“Jika dibiarkan, keputusan ini bisa merusak citra Gubernur yang berkomitmen pada pemerintahan profesional dan bebas dari perusahaan bermasalah,” tegas Uchok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDA DKI Jakarta maupun PT Nindya Karya belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.*