JAKARTA, 18 Desember 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi menanggapi tuduhan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, terkait dugaan pengadaan "borongan laptop" senilai Rp3,6 miliar. BKN menegaskan bahwa tuduhan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta pengadaan yang sebenarnya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa BKN, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa angka Rp3,6 miliar yang tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) adalah pagu anggaran pada tahap perencanaan, bukan nilai realisasi pengadaan barang.
Eko merinci bahwa anggaran tersebut sejatinya terbagi menjadi dua paket pengadaan yang berbeda tujuan dan metode, dan tidak ada indikasi penggabungan paket.
“Dua paket ini dirancang terpisah dengan struktur belanja yang jelas. Tidak ada penggabungan paket maupun manipulasi nilai sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Eko pada Selasa (16/12).
Rincian Dua Paket Pengadaan
Menurut BKN, rincian pagu anggaran Rp3,6 miliar tersebut terbagi sebagai berikut:



