JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (9/6/2026) memicu sorotan tajam publik, khususnya terkait ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga negara.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi seperti era Orde Baru. Namun, DPR dan pemerintah kompak menegaskan bahwa substansi UU Polri yang baru ini berbeda secara fundamental dari konsep dwifungsi ABRI masa lalu.

DPR: Fokus UU Polri pada Profesionalisme dan Pengawasan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian integral dari agenda reformasi kelembagaan yang lebih luas. Menurutnya, pembahasan tidak hanya mencakup penugasan di luar institusi, tetapi juga penguatan sistem pengawasan, peningkatan pelayanan publik, pendidikan berbasis hak asasi manusia (HAM), serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri," ujar Habiburokhman dalam laporannya saat Rapat Paripurna pengesahan.

Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan kelanjutan reformasi sistem peradilan pidana, sejalan dengan pembaruan KUHAP yang telah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dan perlindungan hak warga negara.

Pasal 28A: Batasan Jelas dari Dwifungsi

Isu utama yang menjadi perdebatan publik adalah Pasal 28A, yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Pemerintah memastikan pengaturan ini memiliki batasan yang jelas dan tidak membuka pintu bagi keterlibatan politik, seperti terjadi pada era dwifungsi ABRI.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa Pasal 28A menjadi landasan hukum bagi penugasan anggota Polri pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan kompetensi spesifik kepolisian.