PORTALBERITA.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini menghadapi situasi keuangan yang cukup signifikan, dengan utang kepada pihak ketiga yang mencapai Rp1,6 triliun hingga akhir tahun anggaran 2025.

Utang ini merujuk pada sejumlah pengeluaran yang telah terealisasi namun belum terselesaikan pembayarannya.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian tunggakan tersebut.

"Penyelesaian utang akan dilaksanakan melalui prosedur khusus yang memanfaatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026" ujar Agustina Arumsari.

Dikutip dari BISNISMARKET.COM, utang BGN ini merupakan salah satu isu keuangan yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat.

Penyelesaian utang ini diharapkan dapat membantu BGN untuk lebih fokus pada misi dan tujuan organisasi, yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Agustina Arumsari juga menekankan pentingnya penyelesaian utang ini untuk memastikan keberlanjutan program-program BGN.

Dalam proses penyelesaian utang, BGN berencana untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang efektif.

Dengan demikian, diharapkan utang BGN dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran 2025.