PORTALBERITA.CO.ID - Langkah tegas diambil oleh pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah Kalimantan Barat. Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan yang hijau kini tengah menjadi sorotan akibat aktivitas ilegal yang merusak ekosistemnya.

Dilansir dari INFOTREN.ID, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Ketapang ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan tersebut.

Proses hukum yang berjalan ini dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Upaya ini merupakan kelanjutan dari operasi gabungan yang digelar bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan jajaran TNI.

Operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur aparat keamanan tersebut berlangsung selama beberapa hari. Petugas menyisir kawasan hutan tersebut mulai dari tanggal 28 Juni hingga 1 Juli 2026 guna memastikan titik-titik pelanggaran.

Dalam penyisiran tersebut, tim gabungan menemukan fakta lapangan yang cukup memprihatinkan terkait luas lahan yang dirambah. Setidaknya terdapat sekitar 2.000 hektare kawasan hutan yang diduga telah diduduki secara ilegal.

Lahan seluas ribuan hektare tersebut diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi area perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Aktivitas tanpa izin ini dinilai merugikan negara dan merusak fungsi ekologis hutan produksi.

Melalui peningkatan status ke tahap penyidikan, Ditjen Gakkumhut berkomitmen untuk mengusut tuntas para pelaku di balik perambahan ini. Langkah hukum tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa di Kabupaten Ketapang.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google