PORTALBERITA.CO.ID - Langkah hukum yang ditempuh oleh Nur Rohmah, seorang mantan asisten rumah tangga, kini memasuki babak baru di meja hijau. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi awal dari bergulirnya sengketa perdata yang cukup menyita perhatian tersebut.
Perkara hukum ini melibatkan sosok Rien Wartia Trigina, atau yang lebih dikenal publik dengan sapaan Erin, selaku pihak tergugat. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, tersebut sedianya mengagendakan proses pertemuan awal bagi kedua belah pihak.
Sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Nur Rohmah terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam berkas tuntutannya, mantan asisten rumah tangga tersebut mengajukan gugatan ganti rugi bernilai Rp1 miliar.
Dalam sistem peradilan perdata di Indonesia, tahapan mediasi merupakan langkah wajib yang harus dilalui oleh para pihak yang bersengketa. Proses ini difungsikan sebagai sarana untuk membuka ruang musyawarah sebelum perkara berlanjut ke persidangan yang lebih dalam.
"Agenda mediasi ini seharusnya menjadi langkah awal penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," dikutip dari INFOTREN.ID.
Namun demikian, jalannya agenda mediasi perdana yang telah dijadwalkan tersebut akhirnya tidak dapat terlaksana secara optimal. Pihak pengadilan terpaksa mengambil keputusan untuk menunda jalannya tahapan mediasi tersebut.
Penundaan ini membuat proses penyelesaian pertikaian antara mantan pekerja dan mantan pemberi kerja tersebut terhenti sementara waktu. Kedua belah pihak pun belum berhasil mencapai kesepakatan damai ataupun menyampaikan pandangan mereka secara langsung.
Kini, proses hukum masih menunggu penetapan jadwal sidang mediasi lanjutan yang akan ditentukan oleh pengadilan. Hasil dari pertemuan berikutnya akan menjadi penentu apakah sengketa bernilai Rp1 miliar ini dapat diselesaikan secara damai atau harus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.