TASIKMALAYA – Polemik dugaan intimidasi anggota TNI terhadap petani di Kabupaten Tasikmalaya mencuat ke publik setelah beredarnya video yang menunjukkan ketegangan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Kecamatan Cineam. Video tersebut memicu berbagai spekulasi di media sosial, mulai dari isu konflik agraria hingga keterlibatan aparat dalam ketahanan pangan.
Serikat Petani Pasundan (SPP) sebelumnya melaporkan adanya dugaan intimidasi setelah sejumlah personel TNI mendatangi lokasi dan meminta petani meninggalkan lahan yang mereka garap. Menurut SPP, lahan tersebut merupakan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir sejak 2017.
Klarifikasi Kodam III/Siliwangi: Bukan Penggusuran
Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak TNI melalui Kodam III/Siliwangi memberikan klarifikasi resmi. Kodam menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan bukanlah penggusuran petani, melainkan bagian dari persiapan penggunaan lahan untuk Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP).
"Kegiatan yang dilakukan personel merupakan pembersihan lahan atau korve untuk persiapan penempatan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP), bukan kegiatan penggusuran masyarakat,” ujar perwakilan Kodam III/Siliwangi pada Minggu (21/6/2026).
Kodam III/Siliwangi menekankan bahwa dalam kegiatan pembersihan lahan tersebut, tidak ada tindakan pengrusakan tanaman milik warga. Personel TNI disebut hanya membersihkan semak belukar di area yang dipersiapkan untuk pembangunan.
Selain itu, terjadi perbedaan informasi mengenai jumlah personel yang terlibat. Sementara narasi di media sosial menyebut pengerahan ratusan anggota, klarifikasi resmi menyebutkan hanya melibatkan sekitar 18 personel. Perbedaan ini menjadi pengingat bagi publik agar lebih kritis terhadap informasi viral yang mungkin hanya menampilkan sebagian konteks kejadian.
Kodim Tasikmalaya: Anggota Tidak Terlibat Intimidasi
Komandan Kodim 0612 Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, juga angkat bicara mengenai video yang beredar. Ia menegaskan bahwa informasi yang viral tidak sesuai dengan fakta di lapangan.