PORTALBERITA.CO.ID - Proses hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang ini menjadi sorotan utama karena fokusnya adalah menguji keabsahan audit kerugian negara dalam konteks penegakan hukum.
Agenda persidangan yang dilaksanakan pada Minggu, 22 Mei 2026, secara spesifik adalah mendengarkan pandangan dari seorang ahli mengenai dimensi konstitusional dalam praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 8/PID.PRA/2026/PN TJK, menandai perkembangan penting dalam rangkaian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi.
Untuk memberikan bobot keilmuan, majelis hakim mendengarkan keterangan dari Fahri Bachmid, seorang Pakar Hukum Tata Negara terkemuka dari Universitas Muslim Indonesia (UMI). Kehadiran ahli diharapkan memberikan dimensi baru dalam pembuktian.
Tujuan utama kehadiran pakar tersebut adalah untuk memberikan perspektif mendalam mengenai batasan kewenangan negara dalam proses hukum. Hal ini sangat krusial dalam menilai langkah-langkah yang telah diambil oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, pandangan ahli juga difokuskan pada validitas serta kekuatan alat bukti yang digunakan dalam penetapan status hukum terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Lampung tersebut.
"Proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang," Dikutip dari INFOTREN.ID.
Fahri Bachmid hadir untuk menjelaskan kerangka konstitusional yang menjadi landasan bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Hal ini termasuk batasan-batasan yang diatur oleh konstitusi.
"Kehadiran ahli ini bertujuan untuk memberikan perspektif konstitusional terkait batas kewenangan negara dan validitas alat bukti," Dikutip dari INFOTREN.ID.