PORTALBERITA.CO.ID - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) secara resmi telah mengambil langkah penahanan terhadap tiga orang pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PUPR). Tindakan tegas ini dilakukan pada hari Kamis, 21 Mei 2026.
Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Langkah ini diambil setelah penyidik merasa telah mengantongi bukti permulaan yang dianggap cukup kuat.
Bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan ketiga pejabat tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini diduga melibatkan kerugian finansial hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka ini menempati posisi-posisi penting dan strategis dalam struktur organisasi kementerian tersebut. Ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi terjadi di level manajemen menengah hingga atas.
Salah satu tersangka adalah DS, yang tercatat pernah menjabat sebagai mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Masa jabatannya yang relevan dengan kasus ini berlangsung antara Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tersangka kedua adalah RS, yang memiliki jabatan struktural sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya. Peran RS dalam dugaan tindak pidana korupsi ini masih menjadi fokus pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara itu, tersangka ketiga diidentifikasi sebagai AS, yang memiliki peran spesifik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jabatan PPK sangat krusial dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek-proyek kementerian.
Dilansir dari INFOTREN.ID, penahanan resmi ini mengkonfirmasi bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi di Kementerian PUPR telah memasuki tahap serius. Pihak Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) telah resmi melakukan penahanan terhadap tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) pada Kamis (21/5/2026)," sebagaimana disampaikan oleh pihak penyidik.