PORTALBERITA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika kembali menegaskan batas akhir bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan terhadap seluruh sistem elektronik yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Saat ini, terdapat sekitar dua puluh lima situs dan platform digital asing yang teridentifikasi berada dalam kategori risiko tinggi. Platform-platform tersebut terancam sanksi pemblokiran jika mereka tidak mematuhi dan menyelesaikan kewajiban pendaftaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman pemblokiran ini menjadi penanda keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi digital domestik. Bagi platform asing yang memiliki pengguna signifikan di Indonesia, proses registrasi ini dianggap krusial untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan data pengguna.
"Saat ini, terdapat sekitar 25 situs dan platform digital asing yang dilaporkan berada dalam risiko tinggi untuk diblokir," sebagaimana disampaikan dalam konteks pengingat batas akhir pendaftaran tersebut. Ini menunjukkan adanya daftar platform yang sedang diawasi ketat oleh otoritas terkait.
Lebih lanjut, Kominfo menekankan bahwa sanksi pemblokiran akan segera diberlakukan. Sanksi ini akan berlaku jika platform-platform tersebut mengabaikan kewajiban untuk menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian.
Infotren.id memberitakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam rangka memperketat pengawasan terhadap semua sistem elektronik. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib dan akuntabel di mata hukum Indonesia.
Platform-platform asing yang namanya kerap disebut dalam daftar pengawasan, seperti Strava, kini berada di ujung tanduk. Mereka harus segera mengambil tindakan administratif untuk menghindari pemutusan akses layanan di Indonesia.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat diwajibkan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Kominfo. Hal ini bertujuan agar pemerintah memiliki peta jelas mengenai entitas yang menyediakan layanan digital kepada masyarakat Indonesia.
Dilansir dari INFOTREN.ID, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika kembali mengingatkan mengenai batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Hal ini menegaskan bahwa tenggat waktu yang ditetapkan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.