PORTALBERITA.CO.ID - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) baru-baru ini menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai implementasi pemotongan tarif oleh sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi daring. Sorotan ini muncul seiring dengan dimulainya penerapan kebijakan pemotongan tersebut pada hari Rabu, 1 Juli 2026.
Kritik utama yang dilayangkan oleh SPAI berfokus pada persentase potongan yang dikenakan kepada para pengemudi di lapangan. Menurut mereka, besaran potongan tersebut terbukti telah melanggar batas maksimal yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
Batas maksimal persentase potongan ini secara spesifik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang seharusnya dipatuhi oleh seluruh platform transportasi online yang beroperasi di Indonesia.
"Keberatan ini muncul seiring dengan dimulainya penerapan kebijakan tersebut pada hari Rabu, 1 Juli 2026," ungkap perwakilan SPAI.
SPAI menyoroti bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pemotongan yang jauh melampaui angka yang diperbolehkan oleh aturan tersebut. Hal ini jelas menimbulkan ketidakadilan signifikan bagi para mitra pengemudi.
"Kritik utama SPAI berpusat pada fakta bahwa persentase potongan yang dikenakan kepada pengemudi di lapangan terbukti melanggar batas maksimal yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah," ujar salah satu juru bicara SPAI.
Oleh karena itu, serikat pekerja ini menuntut adanya perlindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif untuk menjamin hak-hak para pengemudi. Perlindungan ini dianggap krusial mengingat tingginya potensi kerugian finansial yang dialami oleh para pengemudi.
"Batas maksimal potongan tersebut secara spesifik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," tambah mereka, menegaskan dasar hukum tuntutan tersebut.
Tuntutan ini diharapkan dapat mendorong penegakan aturan yang lebih ketat dari pihak regulator agar tarif potongan kembali sesuai dengan ketentuan Perpres yang berlaku. SPAI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengawasi kepatuhan platform.