PORTALBERITA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini terus memfokuskan langkah strategisnya dalam memperkuat keberadaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi halal di tingkat lapangan berjalan lebih efektif dan efisien.
Dilansir dari INFOTREN.ID, penguatan kelembagaan ini menjadi dasar yang sangat krusial bagi peningkatan kualitas layanan publik. Fokus utama dari kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program penguatan tersebut mencakup berbagai aspek penting yang saling mendukung satu sama lain. Pembenahan difokuskan mulai dari penataan struktur kelembagaan agar lebih responsif dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penyempurnaan tata kelola organisasi juga terus ditingkatkan demi menciptakan sistem kerja yang transparan. Langkah ini diambil agar seluruh proses pendampingan sertifikasi dapat berjalan sesuai aturan standar yang berlaku.
"Langkah pembenahan kelembagaan LP3H ini menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan sertifikasi halal yang prima dan terpercaya bagi para pelaku usaha," kata perwakilan BPJPH.
Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) turut menjadi pilar utama dalam pembaruan kebijakan ini. BPJPH memastikan setiap tenaga pendamping memiliki kompetensi yang memadai dan berintegritas tinggi saat menjalankan tugasnya.
Dampak dari penguatan ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM di berbagai daerah. Proses pengajuan sertifikat halal diyakini akan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi para pengusaha kecil.
Melalui tata kelola yang semakin mantap, BPJPH optimistis ekosistem halal di Indonesia akan semakin solid. Kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal pun diproyeksikan bakal meningkat seiring dengan terjaminnya kehalalan produk yang beredar.