JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan tiga perkara besar yang sebelumnya ditangani Polri. Salah satunya menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Meski muncul kebingungan di publik karena terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Kejagung menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah tidak gugur.
Luruskan Spekulasi di Media Sosial
Sejumlah unggahan di Facebook, X, dan Instagram beberapa hari terakhir mempertanyakan konsistensi status hukum Febrie Adriansyah. Muncul spekulasi bahwa statusnya berubah setelah dokumen penyidikan baru diterbitkan Kejagung.
Untuk meluruskan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penjelasan resmi.Â
Menurut Anang, penerbitan sprindik baru adalah prosedur administratif setelah kewenangan penyidikan berpindah dari Polri ke Kejaksaan.
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Anang, Rabu (15/7/2026).
"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," tambahnya.
Tiga Perkara Dilanjutkan dengan Dasar Hukum Baru