PORTALBERITA.CO.ID - Pelaksanaan proses pengalokasian proyek pada sistem e-Katalog Versi 6 (V6) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang kini tengah menarik perhatian berbagai pihak. Kebijakan ini menjadi pusat perbincangan karena durasi pendaftaran lelang yang dibuka tergolong sangat terbatas.
Singkatnya batas waktu penayangan yang hanya berlangsung selama tiga hari kerja tersebut memunculkan beragam tanggapan dari para pelaku usaha dan pemerhati kebijakan publik. Sebagian pihak mengkhawatirkan jangka waktu tersebut dapat membatasi persaingan yang sehat antar vendor.
Dikutip dari media setempat, kekhawatiran tersebut berdasar pada potensi minimnya kesempatan bagi peserta lelang lain untuk memenuhi kelengkapan kualifikasi yang dipersyaratkan. Proses pengunggahan dokumen teknis dinilai membutuhkan ketelitian serta estimasi waktu yang mencukupi.
"Waktu tiga hari sangat tidak rasional untuk penyusunan berkas administrasi dan teknis e-Katalog V6 yang cukup rumit," kata Pengamat Transparansi Anggaran, Budi Santoso.
Sistem e-Katalog V6 secara umum merupakan platform pengadaan barang dan jasa yang dikembangkan untuk mempermudah transaksi pemerintah secara transparan dan akuntabel. Namun, keandalan sistem ini tetap bergantung pada tata kelola serta fleksibilitas waktu yang diberikan oleh instansi terkait.
"Jika tenggat waktu terlalu sempit, hal ini berpotensi membatasi partisipasi pelaku usaha lokal yang berkualifikasi," ujar Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi, Ahmad Rifai.
Menanggapi berbagai aspirasi yang berkembang, pihak penyelenggara menekankan bahwa regulasi yang digunakan dalam mekanisme tersebut telah mengikuti ketentuan yang ada. Percepatan penayangan dilakukan demi efisiensi realisasi program kerja pembangunan di daerah.
"Pelaksanaan lelang e-Katalog V6 sudah mengacu pada pedoman teknis LKPP untuk percepatan pembangunan infrastruktur daerah," kata Perwakilan Dinas PUPR Kota Tangerang, Hendra Wijaya.
Masyarakat dan elemen pengawas berharap agar Dinas PUPR Kota Tangerang terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan tender. Langkah tersebut dianggap penting guna memastikan seluruh pembangunan fasilitas publik dapat berjalan secara optimal serta adil bagi semua pihak.