PORTALBERITA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya merumuskan solusi praktis untuk meningkatkan daya tarik investasi asing di dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menerapkan kebijakan insentif pajak nol persen (0%) untuk program Pillar Two Framework (PFII).

Langkah ini dikonfirmasi oleh Komisi XI DPR RI sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan fiskal tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha internasional yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Pemberian insentif ini dirancang sebagai solusi taktis untuk mengatasi persaingan ketat dalam memperebutkan aliran investasi global. Melalui skema ini, Indonesia menawarkan kepastian hukum dan efisiensi fiskal yang sangat dibutuhkan oleh investor asing saat ini.

"Penerapan insentif pajak nol persen untuk PFII ini diharapkan dapat menjadi daya tarik utama bagi masuknya investasi asing ke tanah air," kata perwakilan Komisi XI DPR RI.

Meskipun menawarkan kemudahan yang sangat menggiurkan, pemerintah tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan internasional. Indonesia berkomitmen untuk tidak mengabaikan kerangka kerja perpajakan global yang telah disepakati bersama negara-negara dunia.

"Di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat ketentuan krusial yang memastikan kepatuhan terhadap standar perpajakan internasional yang berlaku," ujar perwakilan pihak pemerintah.

Bagi para investor, solusi praktis untuk memanfaatkan insentif ini adalah dengan memastikan struktur kepatuhan pajak internal mereka selaras dengan aturan global. Langkah preventif ini penting agar manfaat pajak 0 persen dapat dinikmati secara optimal tanpa risiko sanksi di masa mendatang.

Melalui keseimbangan antara insentif lokal dan kepatuhan global, Indonesia optimis dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dilansir dari BISNISMARKET.COM, langkah ini membuktikan bahwa Indonesia siap bersaing di kancah global dengan tetap menjunjung tinggi regulasi internasional.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google