LAMPUNG – Aksi gotong royong warga Lampung Timur memperbaiki jalan rusak secara swadaya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Di tengah apresiasi terhadap semangat kebersamaan, muncul pula aspirasi kritis dari sebagian masyarakat yang mempertanyakan manfaat pajak mereka, bahkan menyerukan penolakan pembayaran pajak karena merasa infrastruktur yang dibayar belum terealisasi.
Peristiwa ini membuka diskusi penting mengenai tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), transparansi penggunaan pajak, serta jalur resmi yang dapat ditempuh warga untuk menyampaikan aspirasi tanpa melanggar hukum.
Viral Aksi Warga Perbaiki Jalan Rusak
Berawal dari unggahan di berbagai akun media sosial seperti X, video yang beredar menunjukkan puluhan warga secara patungan membeli material seperti pasir dan semen untuk menambal jalan yang telah rusak parah selama bertahun-tahun. Narasi yang menyertai video menyoroti frustrasi warga atas kondisi jalan yang dinilai menghambat mobilitas dan perekonomian antardesa.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Timur, Siti Nuryamah (Ela), mengklarifikasi bahwa lokasi jalan yang diperbaiki berada di kawasan register. Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengalokasikan pembangunan jalan di Dusun Umbul Glimbung pada tahun anggaran 2025 sepanjang 930 meter.
"Keterbatasan fiskal belum memuaskan harapan masyarakat. Tapi pemerintah daerah berkomitmen terus memberikan pelayanan yang terbaik," ujar Bupati Ela pada (5/7). Bupati juga mengapresiasi semangat gotong royong atau sakai sambayan yang ditunjukkan masyarakat dalam membangun lingkungan mereka.
Protes Pajak: Memahami Kewajiban dan Hukum
Kekecewaan warga terhadap pemerintah daerah seringkali dipicu oleh kesenjangan informasi dan lambatnya respons perbaikan infrastruktur. Namun, menyalurkan kekecewaan dengan ajakan tidak membayar pajak berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
Secara hukum, tidak diperbolehkan menolak membayar pajak dengan alasan jalan rusak atau fasilitas belum terpenuhi. Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, bukan transaksi jual beli yang menuntut imbalan langsung secara individual.