Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memerlukan izin dari Presiden. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi di ruang publik yang mengaitkan proses penyidikan dengan restu kepala negara.
Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun melakukan penggeledahan dijalankan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada regulasi yang mewajibkan penyidik melapor atau meminta izin kepada Presiden dalam menjalankan fungsi pro-justitia.
"Penetapan tersangka Febrie Adriansyah tak perlu izin Presiden, ini aturannya. KPK tangkap menteri saja tidak perlu izin Presiden, apalagi Jampidsus. Jadi, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden," kata Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, penyidik memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa dalam perkara tindak pidana, independensi penyidik harus tetap terjaga tanpa adanya intervensi dari eksekutif guna menjamin proses hukum yang imparsial. Kewenangan penggeledahan diatur dalam Pasal 32 hingga Pasal 37 KUHAP, di mana penyidik harus memenuhi syarat administrasi berupa surat perintah, bukan izin dari Presiden.
Boyamin Saiman juga menekankan agar publik mengalihkan perhatian pada substansi kasus yang sedang ditangani. Menurutnya, aspek terpenting dari penegakan hukum adalah pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan. "Yang penting sekarang kita kawal pembuktian perkaranya. Fokus pada substansi dugaan tindak pidananya agar proses hukum berjalan transparan dan objektif," ujar Boyamin Saiman.
Proses hukum yang menyangkut Febrie Adriansyah merujuk pada dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara ASABRI. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada lembaga penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan.