PORTALBERITA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang. Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat penting yang digelar pada hari Selasa, 21 Juli 2026.

Pengesahan regulasi baru tersebut dilaksanakan secara khidmat di Jakarta. Prosesi ketuk palu ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026.

Dikutip dari BISNISMARKET.COM, kehadiran undang-undang baru ini digadang-gadang akan menjadi tonggak sejarah penting bagi perekonomian nasional. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat fondasi sektor keuangan di tanah air.

Langkah strategis tersebut juga menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi. Dengan adanya payung hukum yang jelas, Indonesia kini siap bersaing di kancah keuangan global.

Melalui undang-undang ini, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial berkelas dunia. Fasilitas tersebut diharapkan mampu menarik investasi asing dalam skala besar ke dalam negeri.

Selain menarik investasi, kehadiran pusat finansial internasional ini diproyeksikan akan membuka banyak lapangan kerja baru. Sektor jasa keuangan domestik juga diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Momentum pengesahan ini menandai babak baru bagi arah kebijakan ekonomi luar negeri Indonesia. Seluruh elemen pemerintah kini bersiap untuk mengimplementasikan aturan turunan demi kelancaran program tersebut.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google