PORTALBERITA.CO.ID - Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersiap mengambil langkah besar dalam memperkuat sektor keuangan nasional. Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dijadwalkan akan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kehadiran regulasi baru ini dirancang sebagai solusi praktis untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global. Melalui payung hukum yang solid, Indonesia berpeluang besar menarik lebih banyak investasi asing dan mempercepat integrasi pasar keuangan domestik dengan ekosistem internasional.
Proses pembahasan RUU ini tergolong sangat cepat dan efisien karena hanya memakan waktu selama 18 hari. Pembahasan intensif tersebut dimulai sejak 2 Juli 2026 dan berhasil disepakati oleh seluruh pihak terkait pada 20 Juli 2026.
Informasi mengenai percepatan pembahasan regulasi strategis ini pertama kali dipublikasikan oleh media ekonomi terkemuka. Dikutip dari Bloomberg Technoz pada Senin, 20 Juli 2026, percepatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pelaku usaha di sektor finansial.
Selama masa pembahasan yang singkat tersebut, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bekerja ekstra keras untuk menyaring berbagai masukan. Mereka telah menelaah secara mendalam total 503 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh berbagai fraksi di parlemen.
"Panitia Kerja telah menelaah total 503 daftar inventarisasi masalah dari berbagai fraksi, mulai dari penguatan substansi hingga penyempurnaan redaksional, guna menghasilkan aturan yang siap bersaing di kancah internasional," kata perwakilan Panitia Kerja DPR RI saat menjelaskan proses penyusunan draf tersebut.
Bagi para pelaku industri keuangan, pengesahan RUU PFII ini menawarkan solusi praktis berupa penyederhanaan birokrasi dan regulasi satu pintu. Hal ini diproyeksikan dapat memangkas waktu administrasi yang selama ini kerap menjadi hambatan utama masuknya modal asing ke dalam negeri.
Dengan disahkannya aturan ini, Indonesia kini memiliki instrumen baru untuk memposisikan diri sebagai pusat keuangan utama di Asia Tenggara. Momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.