PORTALBERITA.CO.ID - Presenter ternama, Ruben Onsu, mengambil langkah proaktif dalam menjaga hak-hak buah hatinya dengan mengunjungi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kunjungan penting ini bertujuan untuk mencari solusi konkret terkait tantangan yang dihadapi anak-anak di era digital.

Aksi ini dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juni 2026, di lokasi kantor KPAI yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan Ruben Onsu menegaskan komitmennya sebagai orang tua untuk memastikan lingkungan digital yang aman bagi kedua putri kesayangannya.

Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah untuk mendapatkan konsultasi hukum secara langsung mengenai permasalahan yang sedang menimpa kedua putrinya. Hal ini menunjukkan keseriusan Ruben dalam menanggapi isu-isu perlindungan anak yang semakin kompleks.

Selain meminta arahan hukum, Ruben Onsu juga diketahui menyampaikan laporan resmi kepada pihak KPAI. Laporan ini berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran hak anak yang dirasakan oleh keluarganya belakangan ini.

Dilansir dari INFOTREN.ID, kunjungan ini merupakan wujud tanggung jawab seorang ayah dalam mengamankan hak-hak dasar anak di tengah sorotan publik dan isu digital. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masa depan anak-anaknya.

Ruben Onsu secara spesifik mendiskusikan isu seputar perlindungan digital yang menjadi sorotan utama dalam pertemuannya dengan komisi tersebut. Ia berupaya mencari mekanisme perlindungan terbaik di ranah daring.

KPAI sebagai lembaga negara memiliki peran vital dalam menengahi dan memberikan rekomendasi terkait kasus-kasus perlindungan anak. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan langkah tindak lanjut yang efektif untuk melindungi kedua putri Ruben Onsu.

"Presenter ternama, Ruben Onsu, mengambil langkah serius dengan mengunjungi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat," demikian informasi yang disampaikan INFOTREN.ID.

Lebih lanjut, INFOTREN.ID menyebutkan bahwa kunjungan ini dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juni 2026, menandai upaya proaktif sang ayah dalam mengamankan hak anak. Hal ini menegaskan keseriusan waktu dan tempat kejadian.