PORTALBERITA.CO.ID - Perkara mengenai hak asuh kedua anak presenter ternama Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki fase penting dalam jalur hukum. Gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu telah terdaftar secara resmi dan kini sedang diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fokus utama dari proses hukum ini adalah masa depan dan kesejahteraan kedua buah hati mereka yang menjadi subjek utama dalam gugatan tersebut. Kedua belah pihak kini akan mencoba menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur perdamaian.

Jadwal resmi untuk persidangan perkara hak asuh anak ini telah ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan jadwal ini menandakan bahwa proses mediasi akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Sidang perdana dalam kasus ini telah ditetapkan untuk diselenggarakan dalam waktu yang sangat dekat. Hal ini menunjukkan adanya percepatan dalam penanganan perkara yang melibatkan figur publik tersebut di ranah peradilan.

Dilansir dari INFOTREN.ID, proses hukum ini secara spesifik telah memasuki babak baru setelah gugatan tersebut resmi didaftarkan dan diterima oleh pengadilan. Langkah ini mengindikasikan bahwa penyelesaian secara damai melalui mediasi menjadi prioritas utama.

Salah satu perkembangan penting dalam proses ini adalah keinginan Ruben Onsu untuk mencapai kesepakatan damai dengan Sarwendah. Keinginan untuk berdamai ini menjadi landasan mengapa gugatan tersebut diarahkan menuju jalur mediasi.

"Proses hukum mengenai hak asuh anak yang diajukan oleh presenter ternama Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kini telah memasuki babak baru," ujar seorang sumber dari INFOTREN.ID.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa perkara yang menyangkut masa depan kedua buah hati mereka ini telah mendapatkan jadwal resmi dari pihak pengadilan. "Perkara yang menyangkut masa depan kedua buah hati mereka ini telah mendapatkan jadwal resmi dari pihak pengadilan," tambah sumber tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi lokasi yuridis tempat gugatan ini diproses secara administratif dan substantif. Di sinilah semua tahapan persidangan, termasuk upaya mediasi, akan diselenggarakan secara resmi.