PORTALBERITA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kini menghadapi gugatan hukum terkait dengan proses pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru. Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel.

Adapun gugatan resmi tersebut telah didaftarkan dan kini sedang dalam proses penanganan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Objek sengketa yang menjadi fokus gugatan adalah pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai pejabat Sekda tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemkot Tangsel menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan seluruh tahapan pengangkatan dan pengukuhan jabatan Sekda secara akuntabel. Mereka menekankan bahwa proses tersebut berjalan berdasarkan prinsip transparansi.

Pemkot Tangsel juga menegaskan bahwa pemilihan dan pengukuhan Sekda didasarkan pada sistem meritokrasi yang berlaku dalam birokrasi pemerintahan. Sistem ini memastikan penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang memadai.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tangsel meyakini bahwa seluruh prosedur yang dijalankan telah mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan.

"Seluruh tahapan pengangkatan dan pengukuhan jabatan tersebut telah dilaksanakan secara transparan, berdasarkan sistem merit, serta mematuhi koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar perwakilan Pemkot Tangsel.

Dilansir dari Infotren.id, Pemkot Tangsel menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum di PTUN Serang. Respons ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kepatuhan terhadap aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu poin penting yang disoroti oleh Pemkot dalam pembelaan mereka terhadap gugatan yang dilayangkan oleh LBH Ansor tersebut.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google