PORTALBERITA.CO.ID - Sebuah isu mengenai komunikasi antarlembaga kini menjadi sorotan hangat di Kota Cilegon menyusul adanya pergeseran jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Peristiwa ini berpusat pada proses mutasi yang dilakukan terhadap posisi Sekretaris Dewan (Sekwan).
Pergantian pejabat tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Pelaksanaan mutasi ini, tanpa adanya koordinasi sebelumnya, memicu reaksi keras dari pihak legislatif daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam atas prosedur yang ditempuh oleh Pemkot dalam melantik pejabat baru tersebut. Kekesalan ini muncul karena adanya dugaan pengabaian terhadap mekanisme komunikasi formal.
Lembaga legislatif mengklaim bahwa mereka tidak menerima surat pemberitahuan resmi ataupun komunikasi formal apapun dari pihak eksekutif sebelum keputusan mutasi tersebut dieksekusi. Hal ini dianggap melanggar etika koordinasi antarlembaga.
"Sebuah polemik komunikasi antarlembaga kini mencuat di Kota Cilegon menyusul adanya pergeseran pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) pada hari Rabu, 1 Juli 2026," demikian inti permasalahan yang diangkat, dilansir dari INFOTREN.ID.
Kekecewaan DPRD ini berakar dari pemahaman bahwa posisi Sekwan memiliki kaitan erat dengan fungsi kesekretariatan dewan, sehingga mutasi seharusnya melibatkan koordinasi yang intensif.
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon secara terbuka menyatakan rasa kecewa mereka terhadap prosedur mutasi jabatan tersebut," tegas pernyataan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Klaim ketidakpahaman ini diperkuat dengan pernyataan bahwa tidak ada komunikasi resmi yang terjalin sebelum peralihan jabatan itu dilakukan. "Kekecawaan ini timbul karena lembaga legislatif mengklaim tidak menerima pemberitahuan atau komunikasi resmi dari pihak eksekutif sebelum keputusan diambil," tambah sumber berita tersebut.
Perlu dicermati bahwa ketidakhadiran komunikasi resmi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola hubungan antara eksekutif dan legislatif di wilayah Cilegon. Pemkot diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai alasan di balik komunikasi yang terputus tersebut.