JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan penurunan bunga kredit ultra mikro PNM Mekaar dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen tengah menjadi sorotan di media sosial. Langkah yang diambil sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan ini memicu beragam respons publik, termasuk kekhawatiran bahwa penurunan suku bunga tersebut dapat memicu inflasi hingga memperlemah nilai tukar Rupiah.

Namun, sejumlah pengamat menilai polemik tersebut muncul akibat kesalahpahaman publik dalam memahami konteks kebijakan. Pasalnya, kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo bukan terkait penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), melainkan penurunan bunga kredit khusus untuk masyarakat kecil penerima program PNM Mekaar.

Perbedaan Kebijakan Sektoral dan Moneter

Narasi yang berkembang di media sosial belakangan ini banyak didasarkan pada potongan video pidato Presiden yang disebarkan tanpa penjelasan utuh. Hal ini menciptakan kesan seolah pemerintah tengah mengubah kebijakan moneter nasional secara agresif.

Padahal, program PNM Mekaar merupakan skema pembiayaan ultra mikro yang menyasar pelaku usaha kecil dan masyarakat prasejahtera dengan nilai pinjaman berkisar antara Rp2 juta hingga Rp10 juta. Pengamat menegaskan bahwa menyamakan bunga kredit ultra mikro dengan BI Rate adalah kesimpulan yang keliru secara fundamental.

Suku bunga acuan BI Rate merupakan instrumen moneter yang digunakan Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas likuiditas nasional. Sementara itu, bunga PNM Mekaar adalah bunga pinjaman sektoral yang masuk dalam ranah kebijakan pembiayaan UMKM. Oleh karena itu, narasi bahwa kebijakan ini akan otomatis menghancurkan nilai tukar Rupiah dinilai tidak memiliki dasar ekonomi makro yang kuat.

Upaya Menghapus Ketimpangan Akses Kredit

Presiden Prabowo sebelumnya menyoroti ketimpangan tajam antara bunga pinjaman yang dibebankan kepada rakyat kecil dibandingkan dengan korporasi besar. Selama ini, pelaku usaha ultra mikro harus menanggung bunga hingga 24 persen, sementara perusahaan besar bisa mendapatkan akses kredit dengan bunga satu digit.

Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat kecil dan menghambat pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Melalui penurunan bunga PNM Mekaar, pemerintah berupaya memastikan pelaku usaha mikro dapat berkembang tanpa terjerat beban bunga tinggi maupun praktik rentenir.