JAKARTA, 10 Januari 2025 – Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keberatan serius terhadap pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut janggal, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

Koordinator Lapangan FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kejanggalan utama terletak pada tidak dicantumkannya nilai kontrak secara eksplisit dalam dokumen perjanjian. Menurutnya, hal ini mencerminkan tata kelola yang buruk dan mengancam akuntabilitas keuangan negara.

"Kontrak sewa kapal yang tidak mencantumkan nilai kontrak secara jelas adalah persoalan serius. Ini bukan sekadar cacat administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas keuangan negara," ujar Ray Leko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/1/2025).

FMPKN merujuk pada kritik yang sebelumnya disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, yang telah lebih dahulu mengungkap kejanggalan ini ke ruang publik. Ucok menyebut model kontrak tanpa nilai pasti sebagai praktik yang tidak lazim dan berbahaya.

"Kontrak sewa kapal tanpa mencantumkan nilai kontrak yang jelas adalah janggal. Kontrak bernilai besar tidak boleh dibuat seperti cek kosong yang nilainya bisa diisi belakangan," kata Ucok Sky Khadafi.

Dua Kontrak Bermasalah

Berdasarkan kajian FMPKN terhadap data dan dokumen yang beredar, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna tercatat setidaknya dua kali melakukan kontrak sewa kapal dengan PNBBR.

Kontrak pertama tertanggal 1 Juli 2020 dengan Nomor A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal Premium Bahari. Kontrak kedua tertanggal 2 Januari 2024 dengan Nomor 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari. Kedua kontrak tersebut masing-masing berlaku selama satu tahun sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Dalam kedua perjanjian tersebut, nilai sewa tidak dicantumkan dalam bentuk nominal yang pasti. Dokumen hanya menyebutkan bahwa nilai sewa akan disesuaikan dengan tujuan pelayaran, berat muatan, serta harga bahan bakar. Tidak ada penyebutan nilai nominal, metode perhitungan baku, maupun batas maksimum biaya sewa.