PORTALBERITA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 menjadi kabar yang paling dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Meskipun kalender baru memasuki awal Maret, kepastian mengenai kapan dana tersebut masuk ke rekening mulai menemui titik terang. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, maupun karyawan swasta kini tengah bersiap menyambut tunjangan tahunan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terkait proses administrasi tunjangan tersebut pada Senin (2/3/2026). Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai THR bagi para abdi negara sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera rampung dalam waktu dekat. Kepastian pengumuman resmi nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada publik.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada tanggal 21 Maret 2026. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR bagi ASN biasanya dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum lebaran. Dengan perhitungan tersebut, para PNS, TNI, dan Polri diperkirakan akan mulai menerima hak mereka sekitar tanggal 6 Maret 2026.
PT Taspen (Persero) melalui pernyataan resminya pada akhir Februari lalu mengonfirmasi bahwa mereka masih menunggu payung hukum yang sah. Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sangat krusial sebagai landasan teknis untuk membayarkan THR kepada para pensiunan di seluruh tanah air. Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban serupa juga berlaku bagi sektor swasta, termasuk pegawai BUMN dan BUMD, yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Jika merujuk pada estimasi lebaran, maka batas akhir pembayaran THR bagi buruh dan pegawai swasta jatuh pada 14 Maret 2026.
Komponen THR bagi ASN tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau umum. Selain THR, pemerintah juga tengah mempersiapkan skema pencairan Gaji ke-13 yang direncanakan cair pada pertengahan tahun mendatang. PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa tunjangan tambahan tersebut akan dibayarkan paling cepat mulai bulan Juni 2026.
Pemerintah berharap penyaluran THR yang tepat waktu dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri. Transparansi mengenai jadwal dan besaran tunjangan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia. Para pegawai diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari kementerian terkait guna mendapatkan detail teknis lebih lanjut.
Sumber: Infonasional