PORTALBERITA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti praktik penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan secara ilegal atau non-prosedural. Tindakan keras ini dilakukan setelah kepolisian menerima dan memproses berbagai laporan terkait kerugian masyarakat yang masif.
Langkah signifikan yang diambil adalah penetapan sebanyak 13 orang individu sebagai tersangka resmi dalam kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari proses hukum yang telah berjalan intensif selama beberapa waktu terakhir.
Proses penindakan hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil menangani ratusan korban yang menjadi sasaran praktik penipuan ilegal tersebut. Penanganan korban ini tercatat berlangsung hingga pertengahan bulan Mei tahun 2026.
Penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satgas Haji Polri. Penyelidikan tersebut didasarkan pada sejumlah aduan resmi yang diterima oleh aparat penegak hukum.
Secara rinci, penyelidikan mendalam ini berawal dari penerimaan 11 Laporan Polisi resmi yang diajukan oleh para korban. Selain itu, polisi juga menindaklanjuti 21 Laporan Informasi yang masuk mengenai dugaan praktik penipuan ini.
Dikutip dari Nasional, praktik penipuan penyelenggaraan haji ilegal ini telah menyebabkan kerugian finansial yang sangat signifikan bagi masyarakat yang menjadi korban. Skala kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menangani ratusan korban yang menjadi korban praktik ilegal tersebut hingga pertengahan Mei 2026," ungkap perwakilan Satgas Haji Polri.
"Penindakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan mendalam terhadap 11 Laporan Polisi dan 21 Laporan Informasi yang masuk ke kepolisian," tambah sumber kepolisian.
Praktik penipuan berkedok ibadah haji ini menunjukkan adanya sindikasi terorganisir yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk kepentingan ilegal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas jaringan semacam ini demi melindungi hak calon jemaah.